Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bentuk akuntabilitas penanganan kasus sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Penindakan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan, melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi 28,3 kilogram (kg) ganja, 3,3 kg sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Selain mengungkap perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026 dengan menangkap sembilan tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek yang berasal dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menuturkan pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan.
Untuk itu, dia mengatakan jajarannya terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat serta mengajak warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut Wisnu, pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dengan langkah penindakan yang diiringi upaya pencegahan, dia berharap peredaran narkotika dapat ditekan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Wisnu.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026